Beranda | Artikel
Hukum Merokok dan Memperdagangkan Rokok
Sabtu, 26 Januari 2019

Fatwa Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah bin Baaz rahimahullahu Ta’ala

Pertanyaan:

ما حكم شرب الدخان؟ وهل هو حرام أم مكروه؟ وما حكم بيعه والاتجار فيه؟

“Apakah hukum menghisap rokok? Apakah haram ataukah makruh? Dan apa hukum membeli dan memperdagangkannya?”

Baca Juga: Fenomena Puasa dan Merokok

Jawaban:

Hukum rokok adalah haram, karena tidak baik (buruk) dan mengandung berbagai mudharat (bahaya) yang banyak. Allah Ta’ala hanyalah membolehkan untuk umatnya berbagai hal yang baik (thayyib), baik berupa makanan, minuman dan lainnya, dan mengharamkan berbagai hal yang buruk (khabits).

Allah Ta’ala berfirman,

يَسْأَلُونَكَ مَاذَا أُحِلَّ لَهُمْ قُلْ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ

“Mereka menanyakan kepadamu, ‘Apakah yang dihalalkan bagi mereka?’ Katakanlah, ‘Dihalalkan bagimu yang baik-baik.’” (QS. Al-Maidah [5]: 4)

Allah Ta’ala juga menceritakan sifat Nabi-Nya Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam,

يَأْمُرُهُمْ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَاهُمْ عَنِ الْمُنْكَرِ وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ

Yang menyuruh mereka mengerjakan yang ma’ruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang mungkar, dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk.” (QS. Al-A’raf: 157)

Baca Juga: Memilih Teman Pergaulan saat Kuliah

Adapun rokok dengan segala jenisnya bukanlah termasuk perkara yang thayyib, bahkan termasuk dalam perkara yang khabits. Demikian juga semua yang memabukkan termasuk dalam perkara yang khabits. Tidak boleh menghisap, membeli, dan memperdagangkan rokok karena terdapat bahaya yang besar dan dampak (akibat) yang jelek.

Kewajiban bagi orang yang suka menghisap dan memperdagangkan rokok adalah segera bertaubat dan kembali kepada Allah Ta’ala. Juga menyesal atas apa yang telah diperbuat dan bertekad untuk tidak mengulanginya lagi. Barangsiapa yang bertaubat dengan jujur, Allah Ta’ala akan menerima taubatnya. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,

وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَا الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

“Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman, supaya kamu beruntung.” (QS. An-Nuur [24]: 31)

Allah Ta’ala juga berfirman,

وَإِنِّي لَغَفَّارٌ لِمَنْ تَابَ وَآمَنَ وَعَمِلَ صَالِحًا ثُمَّ اهْتَدَى

“Dan sesungguhnya Aku Maha pengampun bagi orang yang bertaubat, beriman, beramal shalih, kemudian tetap di jalan yang benar.” (QS. Thaha: 82)

Baca Juga: Kapan Mau Berhenti Merokok?

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

التوبة تجب ما كان قبلها

“Taubat itu menghapus (menutupi) dosa-dosa sebelumnya.”

Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,

التائب من الذنب كمن لا ذنب له

“Orang yang bertaubat dari dosa itu seperti orang yang tidak memiliki dosa.”  (HR Ibnu Majah. Syaikh Albani mengatakan hasan)

Kami memohon kepada Allah Ta’ala untuk memperbaiki keadaan kaum muslimin dan melindungi mereka dari semua hal yang bertentangan dengan syariat. Sesungguhnya Allah Ta’ala Maha mendengar lagi Maha mengabulkan doa.

Baca Juga:

***

Selesai diterjemahkan di Lab EMC, Rotterdam NL 10 Muharram 1439/1 Oktober 2017

Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,

Penerjemah: M. Saifudin Hakim


Artikel asli: https://muslim.or.id/44847-hukum-merokok-dan-memperdagangkan-rokok.html